AKUNTANSI

   

Akuntansi merupakan suatu ilmu yang di dalamnya berisi bagaimana manusia berfikir sehingga menghasilkan suatu kerangka pemikiran konseptual tentang prinsip, standar, asumsi, teknik, serta prosedur yang ada dijadikan landasan dalam pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tersebut harus berisi informasi-informasi yang berguna dalam membantu pengambilan keputusan bagi para pemakainya. Dalam kehidupan sehari-hari tanpa kita sadari, sesungguhnya kita telah menggunakan jasa akuntansi. Ketika seorang pemilik warung mencatat pembelian barang dagangannya, mencatat siapa saja yang berhutang di warungnya, memisahkan kotak antara uang yang masuk dari hasil penjualan dengan kotak uang yang dialokasikan untuk belanja kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan operasional di warungnya. Maka, pada dasarnya pemilik warung tadi telah menerapkan teknik akuntansi. Penerapan pengetahuan di bidang akuntansi tentu semakin luas dan kompleks jika dihadapkan pada bisnis dengan skala yang lebih besar.
Seperti ilmu-ilmu lainnya, ilmu akuntansi juga berkembang sesuai perkembangan teknologi dan peradaban manusia. Selain itu, faktor kebutuhan juga ikut serta dalam perkembangan akuntansi itu sendiri. Akan tetapi, baik akuntansi maupun ilmu-ilmu lain tidak berkembang dengan sendirinya tanpa adanya hal yang cukup berarti yang dapat mendorong akuntansi tersebut berkembang dan bertahan hingga sekarang.

Jenis Dan Bentuk Penanaman Modal

  1. Penanaman Modal Langsung atau Penanaman Modal Jangka Panjang
    Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengertian penanaman modal. Penggunaannya adalah wajar dengan menggunakan modalitas.
    Penanaman modal secara langsung dilakukan dengan perusahaan lokal, dengan melakukan kerja sama dengan perusahaan baru, dengan mengkonversikan pinjaman menjadi perusahaan dengan memberikan bantuan teknis dan manajerial.
  2. Penanaman Modal Tidak Langsung
    Menciptakan Kegiatan Transaksi di Pasar Modal dan di pasar Uang. Penanaman modal disebut sebagai penanaman modal jangka pendek, karena pada dasarnya mereka melakukan penjualan dan / atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, tergantung pada fluktuasi mata uang dan / atau mata uang yang digunakan mereka perjual belikan.
    Faktor-Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Dalam Rangka Penanaman
    Modalitas yang kompleks sebelum melakukan penanaman modal:
    Masalah Risiko Menanam Modal (Risiko Negara)
    Risiko masalah negara merupakan faktor yang cukup dominan yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan investasi. Salah satu aspek yang paling mencolok oleh investor adalah aspek stabilitas politik dan politik. akan menelurkan akan semakin besar.
    Disamping aspek stabilitas politik dan Keamanan, aspek-aspek lain yang Harus diungkapkan, antara lain:
    Aspek tanggung
    Aspek Ekonomi
    Aspek tersebut Pembayaran Dan Utang Luar Negeri.
    Masalah Birokrasi
    Birokrasi yang sangat panjang memang dapat menghasilkan kondisi yang kurang kondusif bagi kegiatan penanaman modal, namun dapat mengurungkan niat para pemodal untuk melakukan investasi. Birokasi yang panjang biaya juga akan menambah biaya, yang akan memberatkan para calon pemodal karena dapat menghasilkan usaha yang akan membuat tidak layak.
    Masalah Transparansi dan Kepastian Hukum
    Bagi calon investor, ada cara-cara penanaman modal akan menciptakan kepastian hukum dan menjadikan sesuatunya menjadi mudah terduga. Salah satu hal yang dilakukan di sini adalah daftar dan distribusi negatif di bidang penanaman modal.
    Masalah Alih Teknologi
    Adanya aturan yang terlampau dari negara-negara dapat mengurangi minat yang berkembang dalam mengembangkan usahanya.
    Masalah Jaminan Investasi
    Salah satu faktor yang sangat jelas oleh para pemodal sebelum melakukan kegiatan penanaman modal adalah hal-hal yang memungkinkan dari hal-hal pencatatan hal-hal seperti kerusuhan, penyitaan, hura-hura dan pengambilalihan.
    Masalah Ketenagakerjaan
    Adanya kekuatan kerja dan solusi dalam jumlah yang tepat dan tidak terlalu tinggi akan menjadi faktor yang sangat dipahami oleh para investor sebelum melakukan kegiatan penanaman modalnya.
    Antara masalah penanaman modal dengan masalah ketenagakerjaan ada hubungan timbal balik yang sangat erat, di mana penanaman modal di satu pihak memberikan implikasi yang terciptanya pekerjaan yang melibatkan beberapa tenaga kerja besar di berbagai sektor, sementara di lain pihak kondisi SDM yang tersedia dan pekerjaan yang melingkupinya akan memberikan pengaruh yang besar pula bagi diperlukan tinggi atau penururnan penanaman modal.
    Masalah Infrastruktur
    Tersedianya jaringan insfrastruktur yang memadai akan sangat banyak digunakan dalam menunjang proyek-proyek penanaman modal. Oleh karena itu, tersedianya jaringan insfrastruktur seperti perhubungan (darat, laut, dan udara), juga sarana komunikasi, merupakan faktor yang sangat penting oleh calon investor.
    Masalah Keberadaan Sumber Daya Alam
    Masalah SDA merupakan salah satu daya tarik utama dalam melakukan kegiatan investasi. Negara-negara yang kaya akan SDA sebagai bahan baku atau komoditi dalam industri, telah menjadi tujuan utama para pemilik modal untuk menanamkan modalnya.
    9. Masalah Akses Pasar
    Akses terhadap pasar yang besar juga menjadi tujuan utama para pemilik modal untuk menanamkan modalnya. Hal ini sangat mudah untuk berbunyi akses ke pasar yang akan mampu menyerap produk yang dihasilkan dari kegiatan penanaman modal.
    10. Masalah Insentif Perpajakan
    Mengingat aktivitas-aktivitas tersebut merupakan kegiatan yang berorientasi mencari keuntungan, beberapa insentif di bidang perpajakan akan sangat membantu menyehatkan arus kas serta mengurangi secara substansi biaya produksi yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan profit margin dari kegiatan-kegiatan penanaman modal.
    Kebijakan Investasi di beberapa Negara ASEAN (Suatu komparasi)
    Untuk memberikan gambaran Sales manager mengenai kebijakan Investasi PADA negara-negara ASEAN, akan digunakan beberapa faktor sebagai parameter, Yaitu sebagai berikut:
    * Masalah badan hukum
    * Masalah Kelembagaan di Bidang Pengembangan Dan regulasi
    * Masalah pembatasan Terhadap Investasi Asing
    * Masalah Shifting di Bidang Penanaman modal
    * Masalah Struktur Perpajakan
    Masalah perburuhan
    masalah hak differences kekayaan intektual
    masalah Penyelesaian Sengketa

UNDANG UNDANG DASAR 1945

Hukum dasar yang berarti sumber dari segala sumber hukum.Hukum dasar juga dapat diartikan sebagai istilah yang memiliki makna sama dengan  Undang Undang Dasar 1945. Karena pada dasarnya kata hukum dan undang undang merupakan sinonim.

Undang undang dasar 1945 adalah Hukum dasar Tertulis, maka sebagai hukum  UUD itu mengikat baik pemerintahan, setiap lembaga Negara dan lembaga masyarakat, serta mengikat bagi setiap warga Negara Indonesia dimanapun ia berada maupun setiap penduduk yang ada diwilayah Negara republik Indonesia. Dan sebagai hukum, UUD berisikan norma-norma,dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.

Pengertian hokum menurut para ahli:

  1. Grotius,mengatakan bahwa hukum dasar merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
  2. Van Kan, bahwa keseluruhan antara hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia.
  3. Aristoteles,sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan berfungsi untuk menjadikan hukuman terhadap pelanggar.

Undang Undang Negara Indonesia tentunya terdapat makna.Pembukaan udang undang dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm). UUD juga merupakan sumber penjabaran normative, oleh karena itu dalam pebukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan Negara.

  1. Hakekat Negara dan sifat Negara
  2. Tujuan Negara
  3. Kerakyatan(demokrasi)
  4. Dasar pemerintahan Negara
  5. Bentuk susunan kesatuan

Undang-undang dasar 1945 memiliki sifat yaitu:

  1. Sebagai hukum dasar merupakan suber dari segala sumber
  2. Sebagai norma hukum berkedudukan yang tinggi
  3. Sesuai penjelasan UUD 1945 sebagai hukum tertulis
  4. UUD 1945 bersifat singkat yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,2 ayat tambahan
  5. Sifat UUD 1945 juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Negara dan pemimpin/pemerintah

KONSTITUSI

Konstitusi pada dasarnya adalah suatu keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur, memerintah dalam suatu Negara.

Konsep dasar konstitusi dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi yang memiliki wujud berupa naskah, dan memiliki sejumlah keuntungan
  2. Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak terwujud dalam suatu naskah atau dokumen tertentu

Konstitusi bisa dimaknai sebagai suatu kerangka kerja (framework) dari sebuah Negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan Negara tersebut diorganisasikan  dan dijalankan.

Norma-norma dalam konstitusi:

  1. Demokrasi yang bersifat umum yang menempatkan warganegara sebagai sumber utama kedaulatan
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
  3. Pembatasan pemerintah
  4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai oleh Ir.Soekarno dan Drs.Moh Hatta sebagai wakil ketua dengan anggota 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.

Dalam sejarah konstitusi Indonesia, sejak kemerdekaan bangsa Indonesia sudah tiga kali memberlakukan konstitusi yang berbeda. Ketiga naskah konstitusi itu adalah Undang-undang dasar tahun 1945. Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. (Konstitusi RIS), dan undang-undang dasar sementara tahun 1950 (UUDS 1950)

Ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi, yaitu:

  1. Jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga Negara dan penduduk
  2. Sistem ketatanegaraan yang mendasar
  3. Kedudukan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara